IMPLEMENTASI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Studi Kasus di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.32534/jsfk.v18i2.6910Abstract
Pernikahan merupakan institusi mendalam dan kaya akan nilai-nilai dan agama dalam masyarakat. Di tingkat Desa, Pernikahan menjadi pilar utama yang membangun dan memperkuat hubungan antara individu, keluarga dan komunitas secara keseluruhan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan perempuan dan laki-laki yang berumur di bawah 19 Tahun. Masalah yang terjadi di Desa Citemu yaitu masih banyak remaja yang melakukan pernikahan dini dan hal ini dapat di lihat dari satu tahun terakhir dimana jumlah kasus pernikahan dini kurang lebih 10 orang remaja yang melakukan pernikahan dini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi Undang-undang yang mengatur batas usia perkawinan di terapkan di Desa Citemu, Metode yang digunakan kualitatif yang terdiri dari 4 Subfokus yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Diposisi, Struktur Birokrasi. 24 Informan diambil dalam penelitian ini. Metode peneltian melalui pendekatan Kualitatif. Hasil pengamatan awal menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat dan remaja di Desa Citemu yang belum mengetahui Undang-undang perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan. Terkait faktor penghambat dalam pengimplementasian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan kepada masyarakat disebabkan belum dilakukanya sosialisai permahaman batas usia minimal perkawinan di masyarakat dan remaja dan masih rendahnya SDM dan Sarana prasarana yang masih belum menunjang di tingkat Pemerintah Desa Citemu. Hasil Penelitian Menunjukan bahwa dilihat dari Subfokus komunikasi, interkasi sosial di masyarakat dan Sumber Daya yang dimana masih belum cukup baik dalam pemberian informasi terkait Impementasi Undang-Undang perkawinan terhadap masyarakat Desa Citemu, Untuk sumber daya bisa diliat dari beberapa kendala pembiayaan untuk melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat Desa. Lain halnya dengan beberapa Subfokus Seperti Struktur Birokrasi dan Disposisi kedua subfokus ini sudah berjalan dengan baik walaupun belum cukup maksimal dalam perlaksanaanya.
Keywords:
Implementasi, PerkawinanReferences
A.G Subarsono. 2011. Kebijakan Publik: Konsep, Teori, Dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lauma, Kiwe. 2017. Mencegah Pernikahan Dini. Edited by Eista Swaesti. 1st ed. Yogyakarta: AR- RUZZ MEDIA
Sugiono. 2017. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Alfabet.
Jurnal
Andriati, Syarifah Lisa, Mutiara Sari, and Windha Wulandari. 2022. “Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum 11 (1): 59–68.
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1. 673.
Ilhami, Haniah. 2020. “Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Dalam Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak.” Jurnal Konstitusi 17 (2): 284. https://doi.org/10.31078/jk1723.
Rifai, Ahmad, Sodiq, Ibnu, Muntholib, Abdul. 2015. “Sejarah Undang- Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan Dari Masyarakat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974.” Journal of Indonesian History 4 (1): 1–9.
Internet
Media, Admin Banjaran. 2023. “Lembaga Perkawinan: Ikatan Sosial Dalam Masyarakat.”BanjaranMedia.2023. https://www.banjaranmedia.com/lem baga-sosial-yang-terbentuk-dalam masyarakat-melalui-ikatan- perkawinan-disebut-lembaga-apa- maksud-dari-pernyataan-ini/.
Artikel Lainnya
Maudina, Lina Dina. 2020. Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jakarta.
Miles. 1992. Analisis Data Kualitatif, issued 1992.