IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.32534/jsfk.v18i1.6078Abstract
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. Over kapasitas atau suatu kondisi disaat warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas menjadi permasalahan yang berlangsung hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan di indonesia termasuk juga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Dalam mengatasi permasalahan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon melakukan salah satu alternatif pemecah masalah dengan cara memberikan Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat dinilai sangat efektif untuk diberikan kepada narapidana sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan Implementasi Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang difokuskan pada Implementasi Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon yang terdiri dari 4 dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Informan penelitian terdiri dari 16 orang yaitu dari unsur pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Peneliti mengambil data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkaitan dengan 4 dimensi sudah diterapkan dengan baik sehingga implementasi program pembebasan bersyarat di lembaga pemasyarakatan kelas I cirebon sudah terlaksana sesuai dengan maksud dan tujuan sistem pemasyarakatan. Namun pada dimensi sumber daya tepatnya pada indikator sumber daya manusia masih ditemukan permasalahan mengenai ketersedian sumber daya manusia yang masih kurang dan pada indikator fasilitas yaitu ketersediaan fasilitas kamar/blok hunian yang masih kurang sehingga menyebabkan over kapasitas hunian Lembaga Pemasyarakatan.
Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, NarapidanaReferences
Arief, B. N. 2003. Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.
Priyatno, D. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Samosir, D. 2001. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.
Solichin, A. 1997. Evaluasi kebijakan Publik. Malang: FIAUNIBRAW dan IKIP Malang.
------,,------ 2004. Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Widodo, J. 2010. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Malang Bayu media Publishing
Jurnal
Afra, R. P., & Butar-Butar, H. F. 2021. Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995. MENARA ILMU. Vol. XV, 62-68
Situmorang, V. H. 2019. Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan. E-jurnal Balitangkumham (Balitbang Hukum dan HAM). Vol. 13, 85-98
Sumber Lainya
Indonesia. 2022. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Pemasyarakatan, D. J. 2023, November 24. Analisa Data. Diambil kembali dari SDP Publik: https://sdppublik.ditjenpas.go.id/analisa/jumlah-penghuni
Registrasi. 2023, November 25. Data Registrasi. Diambil kembali dari Sistem Database Pemasyarakatan: http://192.168.1.200/sdp/Dashboard