IMPLIKASI BAHASA HUKUM DALAM LARANGAN PERKAWINAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TERHADAP MASYARAKAT
Abstrak
Implikasi bahasa hukum dari larangan perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 terhadap masyarakat, yakni sebagian masyarakat menganggap bahwa kata-kata yang tertuang di dalam ketentuan tersebut terlalu bertele-tele sehingga hal ini membingungkan masyarakat oleh sebab itu perlunya penggunaan bahasa hukum yang mudah dipahami, tegas, lugas dan tidak menimbulkan interpretasi yang mengakibatkan salahnya pemahaman dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 kaitannya dengan larangan perkawinan.
Kata Kunci : Bahasa Hukum, Larangan Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974