POLA PIKIR KELAS ELITE DALAM PERUMUSAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v1i2.8Abstrak
Pola pikir kelas elite dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pembentukan UU, kebebasan berpendapat merupakan kondisi untuk mendengarkan pendapat rakyat. Mendengarkan bertujuan untuk mengetahui pendapat seluruh rakyat, bukan segelintir rakyat. Pengetahuan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan legislatif dalam menyetujui suatu RUU. Namun, pola pikir kelas elite terkadang membingungkan bahkan masih melihat pembentukan peraturan perundang-undangan harus memaksakan kehendaknya. Pada tingkatan aplikasi masyarakat menjadi korban akibat pola pikir kelas elite yang belum cukup dewasa dalam pemikiran terkait dengan tugasnya.
Kata Kunci: Pembentukan UU, legislatif, RUU, kelas elite