PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM KETIKA TERJADI KECELAKAAN LALU LINTAS

Penulis

  • Wahyu Fardadinata Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6875

Abstrak

Setiap kecelakaan transportasi darat selalu menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa, baik moril maupun materiil. Khususnya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum. Pihak perusahaan angkutan umum kurang memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan penumpang tersebut. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan rumuasan masalah yaitu: Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi umum ketika terjadi kecelakaan lalu lintas dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas. Adapun hasil penelitian sebagai berikut: Perlindungan hukum terhadap konsumen/pengguna jasa transportasi umum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam konteks sistem hukum yang berlaku Indonesia upaya-upaya atau sarana-sarana yang dapat dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, yaitu dapat ditempuh dengan cara penerapan sanksi-sanksi hukum bagi pihak yang melanggar hukum, baik sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi pidana, selain itu dapat juga dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan, atau melakukan penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perantara pihak-pihak lain yang memang keberadaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara teoritis perusahaan angkutan umum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal kecelakaan yang diakibatkan ketidaklaikan kendaraan. Namun dalam pelaksanaannya belum dapat dilakukan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas dalam hal apa dan kapan perusahaan angkutan umum dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Perusahaan Angkutan Umum, Kecelakaan Lalu Lintas

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-23

Cara Mengutip

Fardadinata, W., Hartoyo, & Astutik, S. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM KETIKA TERJADI KECELAKAAN LALU LINTAS. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2), 103–115. https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6875