PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 597/Pid.Sus/2023/PN Sda.)
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6874Abstrak
Pertimbangan dari seorang yang memberikan putusan yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perbuatan yang berkecenderungan ke arah pelecehan kepada anak yang mana mengarah kepada pidana yang didasarkan pada beberapa unsur untuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil. Hakim mempertimbangkan kasus tersebut memiliki beberapa dasar, yakni unsur setiap orang, unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana semuanya telah dijelaskan secara rinci. Kemudian tentang keputusan hakim yang mana mengenai sistem peradilan pidana anak, tidak mempunyai kendala, dimana pilihan tersebut setara dengan prinsip yang berbicara tentang Kerangka Penegakan Hukum Remaja. Salah satu tempat dalam pilihannya, hakim memilih untuk dipenjara cukup lama dengan masa percobaan setengah tahun penjara, dipotong dari jangka waktu kurungan dan denda uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar, diganti dengan penahanan selama lebih dari 90 hari. Padahal dalam pasal 71 ayat (3) dinyatakan bahwa dengan asumsi hukuman berupa denda finansial, hukuman total akan dipaksakan sebagai penahanan dan denda diganti dengan persiapan kerja. Ini menyiratkan bahwa denda untuk anak-anak yang bergumul dengan hukum harus diperbaiki dengan asumsi bahwa mereka tidak dapat memenuhi denda yang disetujui, misalnya, persiapan kerja.
Kata Kunci : Prespektif hukum, pelecehan seksual, anak dibawah umur