REMISI DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Penulis

  • Harliyanto Rois

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6760

Abstrak

Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu, bisa dikatakan sebagai hak namun juga terdapat sebuah kewajiban. Penegakan hukum pidana didasarkan pada asas legalitas, dimana perbuatan hanya dapat dipidana setelah ada aturan yang mengatur sebelum perbuatan itu dilakukan. Pembunuhan adalah perampasan atau penghilangan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh fungsi vital anggota badan karena berpisahnya roh dengan jasad korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui remisi dan penegakan hukum pidana dalam kasus pembunuhan berencana.

Metode penelitian hukum normatif. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan PerUndang-Undang (Statute Approach). Peneliti melihat hukum sebagai sistem tertutup yang memiliki sifat-sifat comprehensive adalah norma norma hukum yang ada didalamnya terkait satu dengan yang lainnya. Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Remisi ini diberikan karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas Pondok Bambu. Jessica bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Dalam kasus Jessica Wongso, penegakan hukum pidana yang dilakukan adalah sebagai berikut: Jessica Wongso didakwa dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan mencampur racun sianida ke es kopi Vietnam. Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani masa hukuman selama 8,5 tahun. Jessica mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.

Kata Kunci : Remisi, Penegakan Hukum, Pidana

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-14

Cara Mengutip

Rois, H. (2024). REMISI DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2), 50–58. https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6760