RELASI ISLAM DAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM HUKUM: KAJIAN KEPUTUSAN MUKHTAMAR MUHAMMADIYAH KE - 47 DI MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6624Abstrak
Negara Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila merupakan kesepakatan seluruh elemen bangsa dengan berbagai suku bangsa, bahasa dan bermacam- macam agama. lahirnya Pancasila dianggap oleh sebagian umat Islam sebagai suatu kesepakatan di antara pendiri bangsa. Pancasila dirasa sangat sesuai dan tepat untuk mengakomodir seluruh ras, suku bangsa, dan agama yang ada di Indonesia. Hal inilah yang kemudian menarik pengkaji untuk meneliti lebih dalam pemikiran Muhammadiyah tentang hubungan Islam dan Pancasila serta bagaimanakah relasi Islam dan Pancasila sebagai sistem hukum dalam perspektif Muhammadiyah. Menurut Muhammadiyah, negara Pancasila dapat diwujudkan sebagai “Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” yang menandakan eksistensi yang maju, adil, makmur, terhormat, dan otonom di bawah ridha Ilahi. Dalam perspektif Muhammadiyah, hubungan antara Islam dan Pancasila sebagai sistem hukum di Indonesia dianggap harmonis dan saling melengkapi dengan cara yang mendalam dan substansial.Kata Kunci: Hukum, Politik Hukum, Pemerintahan Daerah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2024-12-20
Cara Mengutip
Syafruddin, S., Hasanah, S., Arzhi Jiwantara, F., Mukhlishin, M., & Sarip, S. (2024). RELASI ISLAM DAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM HUKUM: KAJIAN KEPUTUSAN MUKHTAMAR MUHAMMADIYAH KE - 47 DI MAKASSAR. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2), 72–92. https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6624
Terbitan
Bagian
Artikel