PERLINDUNGAN HAK BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6607Abstrak
Sewa guna usaha merupakan salah satu bentuk kegiatan bisnis yang semakin marak di Indonesia, terutama karena fleksibilitasnya dalam memenuhi kebutuhan modal dan aset bagi para pelaku usaha. Kegiatan ini dilaksanakan melalui perjanjian antara kreditur (lessor) dan debitur (lessee), yang menjadi landasan hukum dalam menentukan hal dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, dalam praktiknya tidak jarang terjadi adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian, di mana debitur melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian pada pihak kreditur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan memanfaatkan bahan pustaka dan berbagai literatur lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian sewa guna usaha dapat diwujudkan melalui hak untuk menuntut ganti rugi, mengajukan pemutusan perjanjian, serta pengalihan risiko kerugian kepada debitur sejak wanprestasi terjadi. Ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi kreditur dari potensi kerugian serta memberikan jaminan atas pemenuhan haknya. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, kreditur dapat lebih terlindungi dan terhindar dari risiko yang disebabkan oleh wanprestasi debitur.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Guna Usaha, Wanprestasi