KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK BISNIS

Penulis

  • Sugiyanto Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.6022

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara transaksi bisnis dilakukan, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik dalam kontrak bisnis. Penelitian ini mengkaji kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik dalam kontrak bisnis di Indonesia dari perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan konvensional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat secara hukum, diperlukan ketelitian dalam implementasinya untuk memastikan keabsahan dan dapat diterimanya sebagai alat bukti di pengadilan.

Kata Kunci: Tanda tangan elektronik, kontrak bisnis, kekuatan pembuktian.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-24

Cara Mengutip

Sugiyanto. (2024). KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK BISNIS. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(1), 119–127. https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.6022