MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN DAN DUGAAN TINDAKAN PERJANJIAN TERTUTUP (TYING AGREEMENT) DALAM KEGIATAN KERJASAMA BANCASSURANCE ANTARA BANK DAN ASURANSI

Penulis

  • Diana Fitriana Muhammadiyah University of Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v1i2.6

Abstrak

Perusahaan asuransi mengembangkan strategi pemasarannya dengan bekerjasama dengan Bank sebagai mitra. Kerjasama ini disebut dengan Bancassurance, yang menurut SEBI (Surat Edaran Bank Indonesia) No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 memiliki beberapa jenis. Selanjutnya, diketahui bahwa ada jenis bancassurance yang termasuk dalam kategori pure bundling product atau sering disebut dengan tying. Kategori bundling seperti ini termasuk dalam perjanjian yang dilarang dalam Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan memperhatikan kondisi pangsa pasar perusahaan asuransi saat ini, maka pure bundling product atau tying dalam bancassurance dikatakan tidak melanggar hukum persaingan usaha dan memiliki potensi yang sangat kecil untuk dikatakan dapat menciptakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sehingga melanggar Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam bentuk kerjasama Bancassurance ini, tidak menutup kemungkinan bahwa akan adanya risiko bisnis yang terjadi, dalam penulisan tesis ini juga akan membahas tentang bagaimana manajemen risiko Bank dalam menghadapi jenis kerjasama usaha dengan perusahaan asuransi atau yang disebut juga dengan Bancassurance. Pentingnya manajemen risiko bagi bank dalam bentuk kerjasama bancassurance lebih lanjut dipandang sebagai suatu isu yang perlu dikaji secara serius. Hal ini dikarenakan kedudukan bank yang pada umumnya hanya sebagai penyalur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan bila pada kemudian hari muncul isu hukum atas produk asuransi yang disalurkan oleh bank tersebut ataupun produk yang dikemas dalam suatu bundle produk antara pihak bank dan asuransi yang bersangkutan. Segi minimalisasi pertanggungjawaban bank ini sendiri terkait dengan upaya pemisahan antara bank dan asuransi yang terutama sangat ketat di negara-negara yang tidak menganut sistem perbankan secara universal. Penelitian pada tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakaan (library research). Melalui metode ini, peneliti menelusuri dan menganalisis bahan pustaka dan dokumen yang relevan dengan substansi penelitian. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang meneliti hukum sebagai norma positif (as it is written in the book).

Kata kunci :Bancassurance, Manajemen Risiko dan Tying Agreement

Biografi Penulis

Diana Fitriana, Muhammadiyah University of Cirebon

Faculty of Law Muhammadiyah University of Cirebon

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-12-05

Cara Mengutip

Fitriana, D. (2017). MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN DAN DUGAAN TINDAKAN PERJANJIAN TERTUTUP (TYING AGREEMENT) DALAM KEGIATAN KERJASAMA BANCASSURANCE ANTARA BANK DAN ASURANSI. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 1(2), 19–40. https://doi.org/10.32534/djmc.v1i2.6