PENANGGULANGAN WANPRESTASI DI DALAM PERJANJIAN KARTU KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.5942Abstrak
Wanprestasi adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yaitu "wanprestatie". Istilah ini digunakan dalam hukum perdata untuk merujuk pada pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam kontrak, yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tersebut. Wanprestasi dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak, baik itu berupa keterlambatan, tidak memberikan barang atau jasa yang dijanjikan, atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan isi kontrak. Dalam kasus wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum untuk menuntut ganti rugi atau meminta pemenuhan kewajiban sesuai dengan isi kontrak.