ANALISIS PUTUSAN VERSTEK YANG MERUGIKAN PIHAK TERGUGAT PADA PERKARA WANPRESTASI
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.5940Abstrak
Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia terdapat prinsip mengenai pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu prinsip audi et alteram partem yang memiliki arti bahwa hakim harus mendengarkankan dari kedua belah pihak yang berperkara. Putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara ini adalah putusan verstek. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan ketika salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan atau tidak memberi jawaban setelah dipanggil dengan cara yang patut dan sah. Hakim dalam menggunakan kewenangannya dapat menjatuhkan putusan verstek tanpa adanya kehadiran tergugat dengan syarat telah memenuhi persyaratan yang ada, yakni apabila tergugat telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan, tetapi tergugat tidak hadir dalam persidangan serta tidak mengirimkan wakilnya yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan verstek yang merugikan tergugat dalam perkara wanprestasi, dan memfokuskan pada hal-hal mengenai putusan verstek, mulai dari syarat-syaratnya, upaya hukum yang dapat dilakukan apabila hakim menjatuhkan putusan verstek, serta eksekusi putusan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan pengadilan. Metodologi yang digunakan pada artikel penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif-empiris, yang mana mengkaji mengenai hukum positif dan norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Cbd sangat merugikan tergugat secara signifikan, terutama jika ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak dapat dihindari. Hal ini menimbulkan resiko ketidakadilan dan potensi penyalahgunaan hukum oleh penggugat yang mungkin tidak beritikad baik.