ANALISIS DAN PENGATURAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN KEUANGAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v7i2.5935Abstrak
Jurnal ini memberikan penjelasan tentang Analisis dan Pengaturan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Kejahatan Keuangan Nasional. Jurnal ini dibuat bertujuan untuk memberikan pembelajaran mengenai definisi tindak pidana pencucian uang, proses pencucian uang serta metode yang umum digunakan pelaku pencucian uang. Dalam jurnal ini juga akan dibahas terkait ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang. Permasalahan tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya berhubungan dengan hukum yang berlaku di Indonesia tetapi juga berhubungan dengan permasalahan keuangan dan perekonomian nasional. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini ialah metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat analisis menyeluruh terhadap sumber-sumber hukum primer dan berpedoman dengan ketentuan undang-undang.
Kata Kunci: Pengaturan Hukum, Pencucian Uang, dan Hukum Pidana.