PRINSIP POKOK UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.5732Abstrak
Masalah kepastian hukum seputar sertifikat hak atas tanah, suatu bentuk pendaftaran tanah di Indonesia, secara konsisten telah menimbulkan tantangan yang cukup besar bagi masyarakat. Hal ini disebabkan oleh sistem publikasi negatif yang berlaku di Indonesia, meskipun terdapat beberapa elemen positif. Namun demikian, keaslian sertifikat yang memverifikasi hak-hak tersebut rentan terhadap perselisihan, dan pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk menjamin ketepatan rincian fisik dan hukum. Penelitian ini mencakup penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber-sumber hukum, serta teknik konseptual dan filosofis. Karena kurangnya mekanisme publikasi pendaftaran tanah yang proaktif, masyarakat atau organisasi di Indonesia yang memiliki hak atas tanah saat ini tidak dapat menerima hasil penelitian mengenai sifat kepastian hukum dari sertifikat hak atas tanah.
Kata Kunci: Kepastian Hukum; Publikasi Tanah; Sertifikat Tanah