PRINSIP POKOK UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Penulis

  • Warsito Lilik Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS)
  • Giyono Urip Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.5732

Abstrak

Masalah kepastian hukum seputar sertifikat hak atas tanah, suatu bentuk pendaftaran tanah di Indonesia, secara konsisten telah menimbulkan tantangan yang cukup besar bagi masyarakat. Hal ini disebabkan oleh sistem publikasi negatif yang berlaku di Indonesia, meskipun terdapat beberapa elemen positif. Namun demikian, keaslian sertifikat yang memverifikasi hak-hak tersebut rentan terhadap perselisihan, dan pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk menjamin ketepatan rincian fisik dan hukum. Penelitian ini mencakup penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber-sumber hukum, serta teknik konseptual dan filosofis. Karena kurangnya mekanisme publikasi pendaftaran tanah yang proaktif, masyarakat atau organisasi di Indonesia yang memiliki hak atas tanah saat ini tidak dapat menerima hasil penelitian mengenai sifat kepastian hukum dari sertifikat hak atas tanah.

Kata Kunci: Kepastian Hukum; Publikasi Tanah; Sertifikat Tanah

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-13

Cara Mengutip

Lilik, W., & Urip, G. (2024). PRINSIP POKOK UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(1), 12–23. https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.5732