ANCAMAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRO DI MASYARAKAT YANG DI ATUR DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE BERUBAH MENJADI UNDANG - UNDANG ITE NOMOR 19 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v7i2.5638Abstrak
Jurnal ini memberikan penjelasan tentang Penipuan yang terjadi secara online. Masyarakat yang cerdas dalam mengembangkan kreativitas menggunakan teknologi, Dalam kegiatan ini masyarakat juga ikut serta dalam membantu negara dalam meningkatkan perekonomian negara. Dalam jurnal ini penulis ingin memberitahukan akan kekurangan dan kelebihan dalam bertransaksi secara online, tidak hanya keuntungan tetapi ada kerugiaan yang dapat di alami oleh produsen atau konsumen secara online. Transaksi online banyak di lakukan di media sosial, yang pada zaman elektronik saat ini pembelanjaan maupun melakukan sesuatu di internet akan sangat mudah dan lebih praktis dalam melakukannya. Penipuan marak terjadi di media sosial, yang dimana para pembeli kerap saja sering ditipu oleh pedagang online, walaupun secara positif melakukan transaksi secara online lebih mudah, murah dan juga terjangkau tetapi banyak penipuan yang terjadi di masyarakat dan para penipu juga terkadang tidak bisa ditemukan karena banyaknya pedagang yang menggunakan identitas palsu, agar para pembeli dapat mempercayainya. Pemerintah berusaha untuk mencegah dan memberikan sanksi terhadap para pelaku penipuan yang banyak merugikan masyarakat. Selain itu, jurnal yang dibuat bertujuan untuk mengetahui apakah pemerintahan sudah secara ideal membersihkan para penipu yang marak terjadi di zaman internet ini, dan apa saja upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintahan dalam memberikan sanksi kepada para pelaku dan mengapa bisa terjadi perubahan pada UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE menjadi UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Kata Kunci: Kepastian Hukum; Publikasi Tanah; Sertifikat Tanah