ANALISIS KASUS PERTUKARAN PULAU RUN MALUKU DAN NIEUW AMSTERDAM MANHATTAN SEBAGAI DASAR PEMIKIRAN TERHADAP TEORI KEDAULATAN NEGARA ATAS SUATU WILAYAH BERDASARKAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM

Penulis

  • Siti Alisah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Pratama Fakultas Hukum Universitas Padjajarann

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v7i2.5631

Abstrak

Kasus tukar guling terbesar yang terjadi pada tahun 1616 adalah ditukarnya pulau Run yang terletak dikepulauan Banda Maluku dengan pulau Nieuw Amsterdam Manhattan di Amerika Utara. Pulau Run yang pada saat itu dikuasi oleh Inggris melalui invasi penjajahan bangsa-bangsa dari Eropa ke bangsa-bangsa di Asia, Eropa serta Amerika, pulau Run pada saat dikuasi oleh Inggris belum dikuasi oleh Belanda yang mana Belanda telah menginjakan kakinya di bumi Nusantara sebagai penjajah yang telah menguasai pulau Banda sebagai penghasil rempah-rempah terbesar di Nusantara. Merasa kedudukan Belanda terancam dengan datangnya bangsa Ingris di pulau Run, Inggris   melakukan perjanjian dengan para kepala suku di pulau Run sebagai pernyataan resmi penyerahan diri, serta komitmen para perdagangang rempah di pulau Run untuk menjual hasil rempah rempahnya kepada komite dagang Inggris. Inggris memutuskan untuk merebut Nieuw Amsterdam pada 1664. Selama 1665-1667, Inggris dan Belanda berperang untuk memperbutkan control terhadap lautan dan jalur dagang di Hindi Barat dan Hindia Timur, pertukan pulau Run dan Nieuw Amsterdam melalui perjanjian Breda 1667. Dalam negoisasinya Belanda sebagai pemenang perang meminta Inggris untuk membiarkan Run dan Suriname dicaplok belandasedangkan gantinya adalah Nieuw Amsterdam akan tetap berada di tangan Inggris. Alasan pertukaran pulau Run dan Nieuw Amsterdam karena Belanda ingin rempah berupa pala. Pala merupakan komodite rempah-rempah yang pada masa lalu hanya terdapat di pulau Banda termasuk didalamnya adalah pulau Run. Dalam konteks perang Napoleon, Inggris menyerang kepulauan Banda pada 1810. Berbeda dengan saat Belanda meninggalkan Nieuw Amsterdampada 1674 tanpa kerusakan berat, Inggris meninggalkan kepulauan Banda dengan kerusakan berat, tanah banda yang unik dan bibit-bibit palanya diambil lalu dibawa ke Srilanka, Inggris lalu memulai produksi palanya sendiri di tanah-tanah jajahannya. Kompetisi ini pun menghancurkan produksi pala di kepulauan Banda dan monopoli Belanda.

Kata Kunci: Kedaulatan, Wilayah, Sumber Daya Alam

Biografi Penulis

Siti Alisah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

Faculty of Law Muhammadiyah University of Cirebon

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-20

Cara Mengutip

Alisah, S., & Collin Adi, P. (2023). ANALISIS KASUS PERTUKARAN PULAU RUN MALUKU DAN NIEUW AMSTERDAM MANHATTAN SEBAGAI DASAR PEMIKIRAN TERHADAP TEORI KEDAULATAN NEGARA ATAS SUATU WILAYAH BERDASARKAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 7(2), 28–40. https://doi.org/10.32534/djmc.v7i2.5631