KEBIJAKAN PENGGUNAAN GAS AIR MATA DALAM PERSPEKTIF HAM
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v7i2.5348Abstrak
Penggunaan Gas Air Mata ini harus digunakan dengan aturan yang berlaku di Indonesia seperti halnya kasus Kanjuruhan yang menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian, Hak Asasi Manusia yang sudah diatur di dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penggunaan Gas Air Mata oleh kepolisian dalam perspektif HAM dan Dasar Hukum Penggunaan Gas Air Mata, serta bentuk pengawasan yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang digunakan untuk menganalisis dan menginterpretasikan hukum dan peraturan yang berlaku dalam suatu konteks tertentu. Dari hasil penelitian ini anggota kepolisian sudah dilarang untuk menggunakan Gas Air Mata saat pengamanan yang sudah diatur di Perkapolri No. 10 Tahun 2022 dalam pasal 31 Dalam situasi kontigensi terjadi peningkatan ekalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa maka dilakukan penindakan huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kebijakan, Gas Air Mata