TITIK TEMU YURIDIS: PEMETAAN TERITORIAL PERJANJIAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.5107Abstrak
Penelitian ini menganalisis titik temu yuridis antara Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam pemetaan teritorial perjanjian, khususnya dalam konteks berakhirnya perikatan. Dengan merinci konsep dasar seperti pemenuhan prestasi, pembaharuan utang, kompensasi, pembebasan utang, pembatalan, dan lampau waktu, penelitian ini menunjukkan persamaan yang substansial antara kedua sistem hukum tersebut. Titik temu ini menciptakan dasar hukum yang solid untuk integrasi hukum, dengan relevansi filosofis dan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Keselarasan antara hukum yang berlaku dengan nilai dan norma masyarakat menjadi kunci dalam mencapai kepastian hukum yang diinginkan. Integrasi hukum ini tidak hanya mencerminkan harmoni antara Hukum Islam dan Hukum Perdata, tetapi juga memberikan dasar untuk regulasi yang holistik dan responsif terhadap dinamika masyarakat modern. Sinergi antara kedua sistem hukum ini menciptakan landasan yang kuat untuk harmonisasi dalam kerangka hukum nasional, mengakui dan menggabungkan prinsip-prinsip hukum untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat