PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM HUKUM TATA RUANG

Penulis

  • Isep H Insan Adinda Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Angga Perdana Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Radella Berlian Dewi Kartini Universitas Pakuan Bogor
  • Sylvia Nabila Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Adinda Putri Maharani Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Nuradilla Maharani Rosyaputri Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.5066

Abstrak

Jurnal ini memberikan penjelasan tentang Pengaturan Ruang Terbuka Hijau,  dalam pembelajaran ini dibuat bertujuan untuk memaparkan bahwa masih banyak kota yang belum mempunyai Ruang Terbuka Hijau  yang layak, oleh karena itu dalam mengelola Ruang Terbuka Hijau harus diadakan suatu pengelolaan kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan pelestarian lingkungan beserta sudut pandang dari hukum tata ruang. Dalam penjelasan jurnal ini, terdapat salah satu contoh mengenai penerapan pengaturan ruang terbuka hijau yang tergolong masih rendah yaitu di Kota Bandung dikarenakan adanya suatu ketidakseimbangan mengenai pembangunan indeks manusia yang terus meningkat. Dan jurnal ini membantu memberikan informasi mendalam tentang efektifitas Peraturan Daerah mengenai ruang terbuka hijau dalam hukum tata ruang serta adanya dampak dari rencana pembangunan lahan ruang terbuka hijau terhadap tata ruang di Indonesia. Selain itu, jurnal yang dibuat ini bertujuan mengetahui terkait kawasan perkotaan yang dimasa kini menjadi masalah yang cukup sulit diselesaikan yang disebabkan karena adanya permintaan lahan yang terus meningkat.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Adinda, I. H. I., Perdana, A., Radella Berlian Dewi Kartini, Nabila, S., Maharani, A. P., & Rosyaputri, N. M. (2022). PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM HUKUM TATA RUANG. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 6(2), 80–93. https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.5066