PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM HUKUM TATA RUANG
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.5066Abstrak
Jurnal ini memberikan penjelasan tentang Pengaturan Ruang Terbuka Hijau, dalam pembelajaran ini dibuat bertujuan untuk memaparkan bahwa masih banyak kota yang belum mempunyai Ruang Terbuka Hijau yang layak, oleh karena itu dalam mengelola Ruang Terbuka Hijau harus diadakan suatu pengelolaan kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan pelestarian lingkungan beserta sudut pandang dari hukum tata ruang. Dalam penjelasan jurnal ini, terdapat salah satu contoh mengenai penerapan pengaturan ruang terbuka hijau yang tergolong masih rendah yaitu di Kota Bandung dikarenakan adanya suatu ketidakseimbangan mengenai pembangunan indeks manusia yang terus meningkat. Dan jurnal ini membantu memberikan informasi mendalam tentang efektifitas Peraturan Daerah mengenai ruang terbuka hijau dalam hukum tata ruang serta adanya dampak dari rencana pembangunan lahan ruang terbuka hijau terhadap tata ruang di Indonesia. Selain itu, jurnal yang dibuat ini bertujuan mengetahui terkait kawasan perkotaan yang dimasa kini menjadi masalah yang cukup sulit diselesaikan yang disebabkan karena adanya permintaan lahan yang terus meningkat.