PEMBUKTIAN DEBITUR TERHADAP ACTIO PAULIANA DALAM KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v1i2.5Abstrak
Jika dicermati pada pasal 2 UUK ketika utang sudah jatuh tempo dan tidak dapat dibayarkan oleh debitur, kreditur dapat langsung mengajukan permohonan pernyataan pailit atas debiturnya, permasalahan yang timbul adalah pada ketentuan pasal 2 UUK tidak mempedulikan berapa jumlah utang debitur yang dapat ditagih, jadi tagihan kreditur yang relatif kecil jumlahnya dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang memiliki asset yang bernilai sangat besar dibanding dengan jumlah tagihan kreditur yang menjadi dasar diajukan permohonan pailit. Masalah yang lain yang akan timbul disini ialah apakah tidak ada kesempatan yang dapat diberikan kepada debitur untuk dapat memperbaiki keadaan keuangannya sampai betul-betul dapat dinyatakan bahwa debitur tidak mampu lagi membayar utang-utangnya sehinggga prinsip dari actio pauliana tidak diterapkan, hal-hal lain dapat dilihat dalam dunia perbankan yang memberikan toleransi waktu pada debiturnya sebelum kredit yang diberikan diklasifikasikan sebagai kredit macet adanya toleransi waktu inilah yang mungkin dapat memberikan perlindungan terhadap debitur disamping apakah dipandang perlu penerapan pembatalan perjanjian debitur dengan pihak lain yang belum tentu mendatangkan kerugian bagi krediturnya hal ini perlu dibuktikan. Selanjutnya bagi debitur perusahaan yang mendapatkan toleransi waktu tersebut diharapkan dapat menyehatkan kembali perusahaanya sehinggga perusahaan itu kembali dalam keadaan mampu membayar utang-utangnya yang disertai dengan syarat
Kata kunci : Pembuktian, Actio Pauliana, Kepailitan