PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TOKOPEDIA PADA PERKARA No. 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Abstrak
Di tahun 2020 Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika dan PT. Tokopedia dengan gugatan kesalahan PT. Tokopedia yang menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun pengguna situs belanja online tokopedia.com yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik akun. Dalam perkara ini data yang di kuasai oleh P.T. Tokopedia telah tersebar sebenyak 106 Juta data yang bocor ke pihak ketiga hingga menimbulkan terjadinya penawaran dalam situs dark web untuk diperjual belikan. Data - data konsumen ini terdiri dari alamat e-mail, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor telefon. Telah tersebarnya informasi - informasi ini dapat menimbulkan kejahatan cyber lainnya. Selanjutnya dikuasainya data pribadi milik para konsumen berpotensi timbulnya tindak pidana Cyber berupa (Scaming, Phising, Malware) dan tindak pidana lainnya.
Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Kejahatan Elektronik