PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRODUK OLI PALSU PADA E-COMMERCE
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.4290Abstrak
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat dengan adanya internet membawa perubahan dalam proses perdagangan yang awalnya dilakukan dengan cara konvensional yakni dengan bertemunya penjual dan pembeli (face to face) telah berubah dengan adanya E-Commerce, yaitu jual beli barang secara online dengan menggunakan internet sebagai media utama dalam transaksi bisnis. Melalui E-Commerce tesebut pelaku usaha memanfaatkan keadaan konsumen yang tidak bisa melihat, membuktikan atau bahkan tidak mengerti jika terdapat oli kendaraan yang tidak asli atau campuran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen yang membeli oli palsu melalui E-Commerce dan pertanggungjawaban pelaku usaha atas penjualan oli palsu melalui E-Commerce. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitianini adalah pertama, bahwa perlindungan hukum konsumen yang membeli oli palsu melalui E-Commerce diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, pertanggungjawaban pelaku usaha yang menjual oli palsu melalui E-Commerce diatur di Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab, E-Commerce