TINJAUAN YURIDIS TERDAPAT TINDAKAN PENGANIAYAAN PELAKU KEJAHATAN YANG TERTANGKAP TANGAN MENURUT KUHP

Penulis

  • Gilbert Gideon Purba Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Brian Yosafat Samosir Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Daffa Arkhan Firmansyah Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.4125

Abstrak

Tindak pidana penganiayaan cukup marak terjadi Indonesia. Alasannya juga beragam, dimulai dengan unsur kesengajaan atau semata-mata balasan atas perbuatan dan rasa sakit yang diterima si penganiaya. Tindakan penganiayaan juga dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Lantas, bagaimana jadinya jika dalam suatu keadaan seseorang/sekelompok warga melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian? Apakah tindakan penganiayaan dapat dibenarkan secara hukum atau justru menghasilkan perbuatan perbuatan pidana lain?

 

            Penilitian ini akan secara khusus membahas akibat hukum yang terjadi dari tindakan penganiayaan yang dilakukan pada pelaku pidana. Melalui tinjauan yuridis terhadap tindakan penganiayaan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan ditujukan untuk menganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang menangkap pelaku kejahatan secara langsung.

 

            Agar diperoleh satu permulaan pemahaman yang sama tentang penganiayaan, maka persoalan ini perlu dikaji dengan melihat kembali aturan hukum yang berlaku. Sehingga, metode  penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Metode ini digunakan dalam penelitian terkait dengan melakukan analisis terhadap hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertuang menjadi bahan hukum ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu KUHP ditambah dengan putusan-putusan pengadilan yang relevan, maupun berbagai kaidah dan norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.

 

            Hasil penelitian ini untuk menunjukkan apakah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang menangkap pelaku kejahatan secara langsung dapat dibenarkan sekalipun  dilakukan untuk menangkap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan.

 

            Sanksi Pidana dapat dijatuhkan kepada tindakan tersebut apakah sudah sesuai dengan delik penganiayaan yang terkandung dalam pasal 170 KUHP, terlepas dari alasan apapun yang mendasarinya.

 

            Oleh karena itu, penelitian ini akan bermuara pada satu hasil apakah tindakan penangkapan yang dilakukan memperbolehkan masyarakat (diluar unsur penegak hukum) untuk menggunakan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan dalam penangkapan pelaku kejahatan.

           

            Dalam melakukan penangkapan, akan dijabarkan bagaimana prosedur hukum yang sah dan berlaku. Hal ini penting agar pelaku tindak kejahatan yang tertangkap tangan oleh seseorang maupun khalayak ramai dapat ditindak secara adil dan sesuai dengan prinsip, kaidah dan peraturan hukum yang berlaku.

           

Kata Kunci: main hakim, KUHP, pelaku kejahatan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-30

Cara Mengutip

Purba, G. G., Samosir, B. Y., & Firmansyah, D. A. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERDAPAT TINDAKAN PENGANIAYAAN PELAKU KEJAHATAN YANG TERTANGKAP TANGAN MENURUT KUHP. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 6(2), 69–79. https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.4125