TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI INDONESIA

Penulis

  • FEBRI RIZQI ALMUNAWAR Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • RIZKI FADILAH AHADIAT Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • IBRAHIM HADI Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • ASMAK UL HOSNAH Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.4101

Abstrak

Pembunuhan merupakan tindakan keji, bahkan jika dilakukan oleh seorang anak dibawah umur itu merupakan tragedi miris dalam suatu peradaban.Hal ini membuat anak sebagai generasi penerus bangsa, dapat merasakan dinginnya sel tahanan.Jurnal ini bertujuan meninjau dari segi hukum, yang kemudian menjadikan buah pemikiran dimana cara efektif untuk memberikan pembelajaran bagi anak yang melakukan pembunuhan.Disamping itu juga tidak hanya memberikan suatu tindakan hukum, namun berdampingan dengan pemenuhan hak yang harus di dapatkan oleh anak dalam proses peradilan.Penelitian ini mengedepankan pengumpulan data dari hasil analisis, dimana jenis penelitian ini disebut dengan metode normatif.Bahan hukum yang terdapat dalam peniltian ini berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang ditinjau secara sistematis.Hasil dari analisi yuridis tentang Anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan, dalam proses peradilannya tetap dilakukan tindakan sesuai hukum negara indonesia yang diantaranya diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012.Selain itu, tidak luput mengenai perlindungan hak yang harus di dapatkan oleh anak walaupun terduga sebagai tersangka dan hal itu tertera dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

Kata Kunci: Anak, Pembunuhan, Perlindungan Anak.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

ALMUNAWAR, F. R., AHADIAT, R. F., HADI, I., & HOSNAH, A. U. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI INDONESIA. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 6(2), 94–104. https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.4101