ANALISIS POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI LUAR NEGERI PADA PENERAPAN FAIR TRIAL KASUS PEMBEBASAN SITI AISYAH
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.3743Abstrak
Pasal 9 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa : “Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.”. Pemerintah berhasil membebaskan WNI asal Serang, Banten, Siti Aisyah dari jeratan hukum Malaysia, Senin (11/3/2019). Kasus ini terkait dengan dugaan pembunuhan terhadap Kim Jon Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan dalam proses persidangan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan bukti kehadiran pemerintah untuk warga negara Indonesia. Untuk menghindari adanya standar ganda antara upaya Pemerintah dalam mendorong penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati yang dialami oleh WNI di luar negeri dengan orang-orang yang diadili di Indonesia, ICJR memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan moratorium terhadap penuntutan hukuman mati dan menghentikan eksekusi hukuman mati mengingat masih belum berjalan baiknya penerapan dan standar fair trial di Indonesia.
Kata kunci : Pembebasan; Fair trial; Keadilan