REPOSISI PROGRAM DERADIKALISASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME DALAM MENGEMBALIKAN PAHAM NASIONALISME BERBANGSA DAN BERNEGARA

Penulis

  • Kukuh SA Program Studi Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Muhamad Tahfif Program Studi Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Urip Giyono Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.3607

Abstrak

Pemberian modal usaha kepada mantan narapidana terorisme sebagai program deradikalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah berjalan namun belum sesuai dengan harapan yang diinginkan. Hal ini dikarenakan minimnya pengawasan dari anggota Kepolisian terhadap para mantan narapidana terorisme (Man to Man) yang mendapatkan modal usaha, bahkan didapati adanya beberapa mantan narapidana terorisme menggunakan uang tersebut untuk mendukung kegiatan kelompok mereka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisa reposisi program deradikalisasi mantan narapidana terorisme dalam mengembalikan paham nasionalisme berbangsa dan bernegara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini berupa reposisi program deradikalisasi mantan narapidana terorisme dalam mengembalikan paham nasionalisme berbangsa dan bernegara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terorisme merupakan kejahatan yang berhubungan dengan radikalisme, maka program deradikalisasi dan kontra radikalisme harus berjalan beriringan menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana dan politik hukum pidana dalam upaya penanggulangan terorisme. Agar program deradikalisasi dapat berjalan dengan baik, efektif dan berhasil, maka diperlukan strategi deradikalisasi yang berkesinambungan untuk jangka panjang dengan pendekatan yang komprehensif baik pendekatan hukum (law enforcement) maupun pendekatan soft power yang melibatkan beberapa aspek strategis seperti ekonomi, agama, pendidikan dan sosial budaya. Tentu saja disinergikan dengan program kontra radikalisme sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.

Kata kunci : Deradikalisasi; Radikalisme; Terorisme

Biografi Penulis

Kukuh SA, Program Studi Magister Hukum, Universitas Semarang

Program Studi Magister Hukum, Universitas Semarang

Muhamad Tahfif, Program Studi Magister Hukum, Universitas Semarang

Program Studi Magister Hukum, Universitas Semarang

Urip Giyono, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

SA, K., Tahfif, M., & Giyono, U. (2022). REPOSISI PROGRAM DERADIKALISASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME DALAM MENGEMBALIKAN PAHAM NASIONALISME BERBANGSA DAN BERNEGARA. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 6(2), 24–40. https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.3607