INTERNALISASI UNDANG-UNDANG 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v6i2.3599Abstrak
Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 diundang pada tanggal 12 Oktober tahun 2009 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudoyono, diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalata dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 143, dan penjelasan atas undang-undang nomor 35 tahun 2009 ditempat pada Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5062 seluruh Warga Negara Indonesia Wajib mengetahuinya. Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Daerah Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tata Kelola tingkat Poldaa dan Direktorat Reserse Narkotika yang dikepalai oleh seorang Deirektur, wakil Direktur, Bagian Pembinaan Operasional, Bagian Pengawasan Penyidikan dan Sub Direktorat mempunyai tugas dan wewenang melaksanakanpenyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk penyuluhan,pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi terhadap korban penyealahgunaan Narkoba. Kasus penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh anggota Polri dijawa Barat tiap tahun mengalami peningkatan baik sebagai Bandar, pengedar maupun sebagai pengguna yang dilakukan mulai dari pangkat Tamtama sampai pada tataran Perwira menengah dan pelakunya bukan saja anggota Polri Pria Polwan pun ada sebagai korban penyalahgunaan Narkoba. Para anggota Polri yang terjerat penyalahgunaan Narkoba sudah banyak yang diajukan ke peradilan umum dan sanksi Kode Etik Kepolisian dengan bermacam-macam hukuman baik menjalankan hukuman penjara maupun dipecat sebagai anggota Kepolisian. Internalisasi undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkota sudah dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya baik secara umum maupun secara khusus anggota Polri dan keluarganya (Bhayangkari), mulai dari tingkat Polda sampai dengan tingkat Polsek , namun karena kurangnya pemahaman dari undang–undang tersebut mengenai dampak dan akibat yang ditimbulakan serta lemahnya fondasi keimanan dari masing-masing anggota yang terjerat penyalahgunaan Narkoba sehingga tanda disadari sudah terperosok kedalam jerat narkoba yang susah dilepaskan. Peran keluarga sangatlah diperlukan untuk mendukung personil yang terjerat Narkoba dalam menyadarkan perilaku buruk yang terjerat penyalahgunaan Narkoba tapi yang terpenting adalah kesadaran, pemahaman terutama perundang-undangan yang mengaturnya, tentang akibat yang terjadi bukan saja menimpa dirinya sendiri juga keluarga rekan sekerja maupun atasan dari anggota Polri itu sendiri serta Institusi Polri sebagai alat Negara penegak Hukum.
Kata kunci: Internalisasi, Polri, Narkoba.