PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBUTAN ATURAN PENCEGAHAN COVID-19 DI DESA KALIWEDI KIDUL
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v5i1.3206Abstrak
Penelitian ini memiliki dua isu kajian didalam pembahasannya, yang pertama adalah kajian yang diarahkan untuk mengetahui dan menganalisis terhadap tugas, fungsi dan kewenangan Badan Permusyawarat Desa (BPD) dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, dan yang kedua, kajian ini juga akan membahas mengenai bagaimana peran dan implementasi fungsi BPD dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di desanya masing-masing. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang mencoba menjelaskan peran BPD dilokasi penelitian yang sudah ditetapkan yaitu di Desa Kaliwedi Kidul Kecamtan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, penelitian ini menggunakan data primer sebagai data utama, terhadap data primer sebagaimana dimaksud oleh penulis didapat melalui teknik pengumpulan data yang digunakan dengan observasi dan wawancara yang tidak terstruktur, hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis BPD memiliki fungsi yaitu fungsi legislasi di tinggkat desa, BPD dan Kepala Desa memiliki kewajiban untuk membuat suatu kebijakan berupa peraturan desa, namun,di Desa Kaliwedi, implementasi dari fungsi tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal, terutama apabila dikaitkan dengan pembentukan peraturan desa yang menyangkut masalah pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga perlu agar kedepan BPD dapat bekerjasama dengan kepala desa, untuk membuat kebijakan penanggulangan Covid-19 di Desanya, hal ini penting agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat memiliki dasar hukum yang kuat sampai di tingkat Desa.
Kata Kunci: Fungsi BPD, Peraturan Desa, Pencegahan Covid-19