PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v5i1.3201Abstrak
Hampir pada setiap perhelatan pilkada di Indonesia, terlihat banyaknya pelanggaran yang kerap mewarnainya, perilaku pidana money politic misalnya selalu saja terulang meskipun ancaman hukuman pidana mengintai para pelaku dan penerimanya. Situasi yang demikianpun menyebabkan proses penegakan hukum oleh Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, sulit dilakukan, hal ini disebabkan terdapat kendala pada saat pembuktian secara hukum dari penafsiran serta perspektif makna politik uang itu sendiri yang dinilai masih memiliki perbedaan pandangan/ perspektif. Penerapan hukum dan penanganan pelanggaran yang dilakukan panwaskab terhadap tindak pidana politik uang berdasarkan delik formil merupakan suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu mencocoki rumusan dalam pasal 187 A ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mensyaratkan suatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan selesai dilakukan tanpa menyebut akibatnya atau yang dilarang undang-undang adalah perbuatannya.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Politik Uang, Pilkada.