PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA POLITIK UANG OLEH PANITIA PENGAWAS KABUPATEN KUNINGAN PADA PILKADA KUNINGAN DITINJAU DARI UU NO. 10 TAHUN 2016

Penulis

  • Ikhsan Bayanulloh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan
  • Sarip Sarip Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v4i2.3177

Abstrak

Ciri negara demokrasi dapat diaplikasikan bahwa di tangan rakyatlah kepemilikan kedaulatan tertinggi itu berada, hal ini sejalan pula dengan isi dari konstitusi yang tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang - undang Dasar Tahun 1945. Bentuk konkrit dari implementasi demokrasi dapat terlihat dari penyelenggaraan pemilu baik untuk memilih anggota legislatif dan atau eksekutif serta pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara langsung dengan mengedepankan keutamaan indikatornya yaitu implementasi pada proses penyelenggaraan, aturan hukum yang berlaku, serta bagaimana penegakan hukum pemilu. Sebagai sebuah sistem dan mekanisme, ekspektasi pemilu dapat dilaksanakan secara bebas dan setara/ free and fair. Teori dan gagasan mengenai definisi negara hukum sangat banyak untuk menjadi rujukan kita dalam memahaminya. Menurut Immanuel Kant dalam bukunya Methaphisiche Ansfangsgrunde der Rechtslehre, mengemukakan pendapatnya mengenai konsep negara hukum liberal. Peran dan kewenangan yang dilakuakan oleh panwaskab Kuningan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu sudah cukup baik meskipun masih memiliki keterbatasan dalam menjalankan kewenangannya, selain itu masalah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana dalam UU No. 10 tahun 2016, panwaskab seringkali menemukan kegamangan begitupun dengan kalangan penegak hukum kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Politik Uang, Pilkada, Pengawas.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-12-10

Cara Mengutip

Bayanulloh, I., & Sarip, S. (2020). PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA POLITIK UANG OLEH PANITIA PENGAWAS KABUPATEN KUNINGAN PADA PILKADA KUNINGAN DITINJAU DARI UU NO. 10 TAHUN 2016. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 4(2), 49–68. https://doi.org/10.32534/djmc.v4i2.3177