DAMPAK PRESIDENTIAL THRESHOLD TERHADAP REGENT THRESHOLD
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v5i1.3173Abstrak
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia banyak mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Awal kemerdekaan tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 dilakukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). kedua menggantikan Soekarno. Ambang batas minimal (presidential threshold) mulai dikenal di Indonesia pada tahun 2004, seiring lahirnya UU No. 23/2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ketentuannya, Partai Politik (Parpol) minimal mencapai 15% kursi DPR dan 20% suara sah nasional untuk dapat mengusung presiden dan wakil presiden. Upaya mengembalikan demokrasi mencegah kesewenang-wenangan penguasa melalui presidential threshold mengalami kendala tersendiri. Fungsi penelitian yakni untuk mencari kebenaran, kebenaran dimaksudkan berkenaan dengan hakikat, sumber, dan ruang lingkup pengetahuan. Pengaturan Presidential Threshold dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Indonesia memberikan banyak dampak. Sehingga dengan tingginya Presidential Threshold masyarakat dan partai politik yang kemudian mengajukan uji materi kepada MK dan dalam putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 mengenai uji materi UU No 7/2017 pasal 222 yang membahas mengenai Presidential Threshold MK menolak. Penolakan uji materi pasal 222 UU No 7/2017 MK mengakibatkan pengaturan ambang batas pemilihan kepala daerah masih merujuk kepada UU No 10/2016 tentang permerintah daerah.
Kata Kunci: ambang batas, Partai Politik, Pemerintah daerah, Demokrasi.