AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA SEBELUM BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA (STUDI DI KANTOR DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN ASAHAN)
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v6i1.3171Abstrak
Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidak selamanya berlangsung harmonis, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan misalnya hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja, biasa disebut juga kontrak kerja dianggap lebih efisien, karena majikan dapat dengan sekehendak hati membuat syarat syarat kerja yang disepakati juga oleh pekerja. Misalnya disepakati waktu kerja selama dua tahun dengan upah tertentu untuk jenis pekerjaan yang diberikan oleh majikan. Masalah lainnya yang sering muncul adalah persoalan pemutusan konrak kerja oleh Pengusaha secara sepihak dan bertentangan dengan ketentuan Undang Undang ketenagakerjaan sehingga menimbulkan kerugian bagi kelanjutan kerja bagi pekerja; Jenis Penelitian ini adalah yuridis Empiris. dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitian, menggunakan pendekatan undang-undang (approach), untuk melihat secara langsung penerapannya. serta melakukan wawancara kepada petugas Dinas Tenaga Kerja. Dengan rumusan masalah Bagaimana pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap pelaksanaan hubungan kerja dalam perjanjian kerja yang dibuat oleh Perusahaan dengan Pekerja / Buruh di Kabupaten Asahan.? Dan Apa saja tindakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Tenaga bagi Perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja / Buruh sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja.
Kata Kunci : Akibat hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja.