FENOMENA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN CIAMIS

Penulis

  • Fahmi Fajar Mustopa Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis
  • Sarip Sarip Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v6i1.3167

Abstrak

Fenomena politik uang yang terjadi dimasyarakat yang sangat sulit dihentikan dan justru menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh calon atau kontestan politik tertentu kepada msyarakat menjelang pelaksanaan pemilu untuk mendapatkan dukungan dan perolehan suara terbanyak dari masyarakat tanpa mempertimbangkan kualitas dari calon atau kontestan politik yang mereka pilih. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui factor-faktor penyebab terjadinya politik uang, bagaimana proses terjadinya, dampak yang ditimbulkan dari politik uang dan saran untuk menanggulangi terjadinya politik uang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melakukan analisis paradigma prilaku sosial. Lokasi penelitian di Kabupaten Ciamis. Sumber informasi dalam penelitian ini terdiri dari masyarakat, tim sukses dari calon atau kontestan politik dan tokoh penting lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya politik uang adalah, factor kemiskinan, factor kebiasaan, dan factor pengetahuan masyarakat. (2) Proses terjadinya politik uang dilakukan secara langsung dengan istilah serangan fajar atau dengan melakukan mobilisasi massa dengan bentuk uang secara langsung maupun barang lain seperti fasilitas pembangunan mushola jalan dan lain-lain. (3) Dampak yang ditimbulkan dari praktek politik uang dapat merusak tatanan demokrasi dan dapat menimbulkan masalah-masalah baru lainnya dalam masyarakat hingga pemerintah, sehingga membawa dampak negative yang bersifat jangka panjang. (4) Saran untuk mengantisipasi terjadinya politik uang, harus ada langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah serta seluruh pihak demi terwujudnya demokrasi yang baik dimasa yang akan datang yaitu, Pendidikan politik bagi masyarakat harus ditingkatkan, hukuman harus mengakibatkan efek jera bagi pelaku politik uang, dan perlu perubahan regulasi.

Kata Kunci: Politik Uang, Pemilu, Legislatif, Kabupaten Ciamis.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-06-23

Cara Mengutip

Mustopa, F. F., & Sarip, S. (2022). FENOMENA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN CIAMIS. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 6(1), 35–49. https://doi.org/10.32534/djmc.v6i1.3167