PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI APLIKASI ONLINE OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v6i1.3155Abstrak
Salah satu syarat sahnya perjanjian yang telah disebutkan di atas yaitu cakap hukum. Cakap hukum yang dimaksud adalah apabila seseorang melakukan perbuatan hukum maka ia dapat dikenakan tindakan hukum tertentu terhadap dirinya. Syarat seseorang dikatakan cakap hukum salah satunya bahwa ia telah dewasa. Dewasa di sini dilihat dari adanya batasan umur yang ditentukan oleh masing-masing disiplin hukum. Tidak dipenuhinya syarat kecakapan hukum, maka akan berakibat bahwa perjanjiannya dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Sehingga perjanjian dapat dibatalkan atas kehendak salah satu pihak tetapi apabila para pihak berkehendak untuk tetap melanjutkan maka perjanjian jual beli tersebut masih dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Kekuatan hukum dari perjanjian yang dibuat oleh orang yang belum dewasa dalam transaksi e-commerce masih bisa dianggap sah. Namun, hal ini nantinya dapat menimbulkan masalah hukum bagi orang yang belum dewasa yang melakukan transaksi e-commerce tersebut, dikarenakan perjanjian tersebut lemah karena tidak sepenuhnya memenuhi syarat sah dalam hukum perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHP Perdata yaitu syarat subjektifnya. Sedangkan akibat hukum terhadap perjanjian jual beli online (e-commerce) yang dilakukan oleh orang belum dewasa yang adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Hal tersebut berbeda dengan batal demi hukum, karena batal demi hukum hanya dapat dilakukan apabila syarat objektif tidak terpenuhi sedangkan orang belum dewasa termasuk syarat subjektif. Namun sepanjang para pihak tersebut tidak mempermasalahkan mengenai tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata serta para pihak tetap melaksanakan perjanjian yang telah dibuatnya, untuk kontrak dibuat tetap sah sehingga mengikat dan menjadi undang-undang.
Kata kunci: Perjanjian, Jual Beli, Aplikasi online, Anak di Bawah Umur.