PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA BUNTET KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON

Penulis

  • Edi Suhaedi Kepala Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon
  • Abdul Wahid Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Rohadi Rohadi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v4i2.3062

Abstrak

BPD Desa Buntet dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik adalah dengan membuat Peraturan Desa dibutuhkan. Peraturan Desa yang dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala Desa, usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan mencakup semua keperluan warga desa atau masalah tersebut datangnya hanya dari satu golongan tertentu untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan fungsi BPD di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dan faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi BPD di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan metode literasi. Selain itu juga menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Metode pengelolaan dan analisis data yang digunakan peneliti adalah secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh BPD di Desa Buntet sudah terlaksana dengan baik, hal ini didorong oleh faktor koordinasi dan kerja sama antar lembaga. Oleh karena itu dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan ini, pengurus BPD di Desa Buntet dapat mempertimbangkan beberapa aspek yang melingkupi dan berhubungan dengan fungsi tersebut, termasuk koordinasi dengan mitra kerjanya Pemerintah Desa Buntet sebagai objek di awasi. 2. Bahwa hambatan dalam melaksanakan fungsinya. Ada 2 (dua) faktor penghambat yaitu: Pertama, faktor penghambat internal ialah kurang berjalannya komunikasi; belum memahami fungsi BPD secara komprehensif; kurangnya kemampuan pengalaman organisasi kemasyarakatan;  kurangnya kemampuan dalam hal keilmuan konsep legal drafting. Kedua, faktor penghambat eksternal adalah Masyarakat Desa Buntet belum sepenuhnya memahami fungsi-fungsi yang diemban oleh BPD dan Tidak adanya sosialisasi.

Kata kunci: Pelaksanaan, Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-12-02

Cara Mengutip

Suhaedi, E., Wahid, A., & Rohadi, R. (2020). PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA BUNTET KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 4(2), 1–14. https://doi.org/10.32534/djmc.v4i2.3062