ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL BAGI WARGA UIGHUR ATAS KEJAHATAN GENOSIDA YANG DILAKUKAN OLEH CHINA MENURUT STATUTA ROMA
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v6i1.2982Abstrak
Dalam penulisan ini , penulis ingin menganalisis tentang Kejahatan Genosida yang di lakukan oleh China kepada warga Uighur dalam perspektif hukum pidana internasioanl dan Menurut Statuta Roma.Kejahatan Genosida merupakan pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat,kejahatan Genosida di dalam Hukum pidana internasional ialah kejahatan yang berat dan merupakan tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan Salah satunya pada statuta Roma 1998. Diduga Pemerintah China telah melakukan genosida dan juga kejahatan kemanusiaan bagi etnik Uighur di Xinjiang , yang di perkirakan. setidaknya ada satu juta orang Uighur ditahan di wilayah tersebut dan ditahan di kamp-kamp ekstra-yudisial ataupun dikirim ke penjara. China Sengaja membuat kebijakan terstruktur dan teratur dengan tujuan yang dikatakan 'mengoptimalkan' populasi masyarakat Xinjiang, yang pada intinya bertujuan ingin meminimalisir populasi Uighur dan populasi etnis minoritas lain dalam jangka panjang yang dicapai dengan membatasi dan mengurangi kelahiran etnis Uighur.