PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM ADVOKASI TANAH BMN (BARANG MILIK NEGARA)

Penulis

  • Heri - Suhardi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Sarip Sarip Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v5i1.2735

Abstrak

Pemanfatan pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD). Hasil pembahasan menunjukan bahwa Pemanfaatan BMD bagi daerah untuk meningkatkan PADnya tidak dijalan sesuai mekanisme yang berlaku dikarenakan banyak disalagunahkan khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dengan motif adanya perbuatan melawan hukum yang terindikasi tindak pidana dengan adanya permasalahan Hibah Barang Milik Negara (BMN) eks asset Pertamina sebagaimana yang tertuang didalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-247/MK.6/2019 tanggal 24 September 2019 tidak dapat dipindahtangankan dari Pemerintah Kota Cirebon kepada pihak lain. Terdapat jenis pemanfaatan pinjam pakai, BGS/BSG, Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan yang yang dapat dilakukan atas bentuk pemanfaatan non infrastuktur sedangkan dalam bentuk infrastuktur maka bentuk pemanfaatan yang dapat dipilih adalah sewa, kerja sama pemanfaatan dan kerja sama penyediaan infrastuktur. Setiap metode pemanfaatan aset (kecuali pinjam pakai) memiliki bentuk kontribusinya masing-masing yang mampu meningkatkan pendapatkan daerah. Berdasarkan fakta yang adanya bahwa pihak Pemerintah Kota Cirebon dan pihak lain (Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati) dengan sengaja mengabaikan aturan dan ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini dan tidak menjalankan opsi penggunaan/pemanfaatan BMD terkait sewa atas berdirinya Kampus yang digunakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati yang sudah ditempati untuk perkuliahan, atas penggunaan sebagian tanah Kawasan Stadion Bima merupakan bagian Barang Milik Daerah milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon berupa tanah dengan luas +/- 10.300 m2 yang sampai saat ini bermasalah.

Kata Kunci: Pemanfaatan, BMN/BMD, dipindahtangankan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-06-02

Cara Mengutip

Suhardi, H. .-., & Sarip, S. (2021). PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM ADVOKASI TANAH BMN (BARANG MILIK NEGARA). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.32534/djmc.v5i1.2735