PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI SUMBER

Penulis

  • Dini Amallia Putri Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Nur Rahman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v5i2.2593

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, pada kasus yang sama dan tetap saja terdapat perbedaan pertimbangan, sehingga ada disparitas putusan. Data penelitian ini didapatkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder, serta proses wawancara secara langsung dengan responden. Hasil penelitian menjelaskan bahwa untuk menetapkan putusan harus melalui beberapa pertimbangan. Penyebab adanya pembedaan vonis yang disbut dengan disparitas dalam putusan kasus pencurian anak khususnya pada putusan Nomor 15/pid.sus-anak/2018/PN.Sbr dan Nomor 30/pid.sus-anak/2021/PN.Sbr disebabkan oleh faktor ekternal yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana hakim diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan peradilan, termasuk didalamnya menentukan hukuman bagi terdakwa. Serta faktor internal yang berasal dari diri hakim sendiri dalam mempertimbangkan suatu putusan.

Kata Kunci:  Anak, Disparitas, Pertimbangan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-12-01

Cara Mengutip

Putri, D. A., & Rahman, N. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI SUMBER. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 5(2), 11–15. https://doi.org/10.32534/djmc.v5i2.2593