PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI TENAGA KERJA DI INDONESIA

Penulis

  • Samud Samud Institut Studi Islam Fahmina
  • Jamhuri Ahmad Institut Studi Islam Fahmina

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v4i1.1249

Abstrak

Saat ini perkembangan industri di Indonesia semakin pesat sehingga Indonesia banyak terdapat berbagai jenis industri. Industri tersebut dalam mengelola aktivitasnya menggunakan berbagai macam tingkat teknologi mulai dari teknologi yang sederhana hingga teknologi maju. Semakin tinggi teknologi yang digunakan, semakin tinggi pula risiko bahaya yang dihadapi. Indonesia saat ini menghadapi banyak masalah ketenagakerjaan yang sangat kompleks. Jumlah pengangguran secara akumulatif terus meningkat secara tajam, sejalan dengan meningkatnya jumlah lulusan pendidikan sekolah. Permasalahan pengangguran harus segera ditanggulangi agar tidak menambah jumlah pengangguran yang ada di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, salah satunya dengan peningkatan mutu sumber daya manusianya agar kualitas tenaga kerja di Indonesia pun semakin meningkat, dan tidak kalah dengan kualitas tenaga kerja asing. Meningkatnya kualitas tenaga kerja Indonesia, memberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar negeri semakin terbuka lebar, sehingga mengurangi angka pengangguran.

Kata kunci: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Tenaga Kerja

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-06-30

Cara Mengutip

Samud, S., & Ahmad, J. (2020). PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI TENAGA KERJA DI INDONESIA. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 4(1), 40–50. https://doi.org/10.32534/djmc.v4i1.1249