ANALISIS FATWA MUI DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v4i1.1227Abstrak
Hukum Islam yang selama ini dipahami secara umum, keabsahan suatu perkawinan sangat menentukan kedudukan hukum dari anak-anak yang dilahirkan. Tetapi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 lebih menekankan dan mementingkan pengakuan biologis semata. Kedudukan anak hasil zina kini menjadi sama dengan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah. Karenanya, putusan Mahkamah Konstitusi itu dianggap melegalkan hubungan di luar nikah tanpa mengkhawatirkan masa depan anak. Persepsi tersebut terbentuk karena walau tidak terikat perkawinan, anak hasil hubungan zina tetap memiliki hak nafkah, nasab, perwalian nikah, dan waris.
Kata kunci: Kedudukan Anak, Perkawinan, Mahkamah Konstitusi, Fatwa MUI