PENYELESAIAN HARTA BERSAMA MELALUI MEDIASI

Vol. 3 No. 2 Tahun 2019

Penulis

  • Rohadi Rohadi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/jdmc.v3i2.1107

Abstrak

Kehidupan berumah tangga tidak sedikit yang berakhir dengan perceraian. Pembagian harta bersama dalam perkawinan menjadi masalah lain yang timbul setelah perceraian terjadi. Harta bersama adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separuh (seperdua) dari harta bersama.Permasalahan sering terjadi antara mantan suami dan isteri dalam pembagian harta bersama.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-12-05

Cara Mengutip

Rohadi, R. (2019). PENYELESAIAN HARTA BERSAMA MELALUI MEDIASI: Vol. 3 No. 2 Tahun 2019. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 3(2), 41–49. https://doi.org/10.32534/jdmc.v3i2.1107