POLITIK HUKUM KEWENANGAN DAERAH YANG BERCIRI KEPULAUAN

Penulis

  • Bahri Fakultas Magister Ilmu Syariah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Simbolon Meda Hanizar Fakultas Magister Ilmu Syariah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.5874

Abstrak

Politik hukum adalah arah kebijakan resmi pemerintah tentang aturan yang akan diberlakukan baik dalam pembuatan aturan baru maupun penggantian hukum lama untuk mencapai tujuan negara. Supaya hal itu terjadi, perlu hukum menggunakan dukungan serta sebagai dasar pada kehidupan negara untuk mengklaim dan melindungi hak-hak rakyat, aturan mirip yang diklaim konstitusi. Jenis penelitian yang digunakan penulis sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian pustaka (Library Research). Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapat saran-saran mengenai yang dilakukan guna mengatasi suatu masalah tertentu. pada pandangan baru kedaulatan warga itu, tetap wajib dijamin bahwa rakyat yang sesungguhnya pemilik negara dengan segala kewenangannya buat menjalankan seluruh fungsi kekuasaan negara, baik di bidang legislative, eksekutif, maupun yudikatif. Rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aplikasi fungsi-fungsi kekuasaan itu.

Kata Kunci: Hukum, Politik Hukum, Pemerintahan Daerah

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-11

Cara Mengutip

Bahri, & Meda Hanizar, S. (2024). POLITIK HUKUM KEWENANGAN DAERAH YANG BERCIRI KEPULAUAN . Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(1). https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.5874