KEWENANGAN DESA DALAM PENANGGULANGAN WABAH COVID-19

Authors

  • R Agus Abikusna IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/jsfk.v14i02.1525

Abstract

Penyebaran virus Covid-19 yang sangat massif dan cepat telah membuat semua kalangan menjadi gagap tidak terkecuali pemerintah pusat, sehingga terjadi keraguan dalam mengambil kebijakan. Desa sebagai entitas penyelenggara pemerintahan paling bawah yang langsung berhadapan dengan warga masyarakat dibuat kebingungan untuk bertindak, apa yang harus dilakukan dan bagaimana caranya.  Artikel ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan apa yang dimiliki desa dalam penanggulangan wabah Corono atau Pandemik Covid-19. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan terutama berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki desa. Hasil dari kajian ini adalah : Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa sebagai entitas penyelenggara pemerintahan negara, dan Kewenangan Desa dalam menanggulangi Pandemik Covid-19 adalah penanggulangan yang bersifat pencegahan, dan yang bersifat penanganan secara langsung, serta dampak yang terjadi yang disebabkan wabah tersebut.

 

The massive and rapid spread of the Covid-19 virus has stuttered all circles, including the central government, so there are doubts about making policies. The village as the lowest governing entity which is directly confronted by the community members is confused about what to do and how to do it. This article is intended to find out and analyze what authority the village has in overcoming the Corono or Pandemic Covid-19 outbreak. The method used is descriptive analysis with a legislative approach, especially related to the authority of the village. The results of this study are: Village Authority is the authority possessed by the village as an administrative entity of the state government, and Village Authority in overcoming Covid-19 Pandemic is prevention which is of a direct nature, and which is of a direct handling nature, as well as the impacts that occur due to the outbreak.

Keywords:

Authority, Countermeasures, Covid-19 Pandemic, Kewenangan, Penanggulangan

References

Asshiddiqie, Jimly. (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakuktas Hukum UI : Jakarta.

Budiardjo, Miriam. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Jakarta.

J.G. Brouwer dan Schilder. (1998). A Survey of Dutch Administrative Law. (Nijmegen: Ars Aeguilibri, 1998), hlm. 16-17, dalam http://www.bloger.com/post-create, diunggah pada tgl. 15 Maret 2020.

http://kedesa.id, diakses tgl 23 Maret 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/12343071/5. Diakses tgl. 5 April 2020.

https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public. Diakses tgl 9 Mei 2020

Kantaprawira, Rusadi. (1998). Hukum dan Kekuasaan. Makalah. Universitas Islam Indonesia : Yogyakarta.

M. Hadjon, Philipus (nd). Tentang Wewenang. Makalah Universitas Airlangga : Surabaya.

M. Hadjon, Philipus. (1998). Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid). Pro Justisia Tahun XVI Nomor 1.

Mulyosudarmo, Suwoto. (1990). Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan. Surabaya: Universitas Airlangga.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Ridwan HR. (2008). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Setiardja, A. Gunawan. (1990). Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.

Soekanto, Soerjono. (2005). Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Syafrudin, Ateng. (2000). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahiyangan.

Syafrudin, Ateng dan Suprin Na’a. (2010). Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa. Alumni : Bandung.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang Nomor 23 Rahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2021-01-14

How to Cite

Abikusna, R. A. (2021). KEWENANGAN DESA DALAM PENANGGULANGAN WABAH COVID-19. SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 14(02), 25–38. https://doi.org/10.32534/jsfk.v14i02.1525