KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • R Agus Abikusna IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/jsfk.v13i01.1453

Abstract

Kewenangan merupakan ruh dari pelaksanaan otonomi daerah, tanpa kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat, otonomi daerah tidak ada artinya, tidak ada yang bias diperbuat. Namun kewenangan   yang diberikan kepada daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota dalam perjalanan pelakanaan otonomi daerah selalu berubah tidak semakin meningkat, tetapi mengalami degradasi pemberian kewenangan. Artikel ini dimaksudkan untuk  mencoba mengungkap  tentang kewenangan secara teoritis  dibandingkan  dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Authority is the spirit of the implementation of regional autonomy, without the authority granted by the central government, regional autonomy has no meaning, nothing can be done. However, the authority given to regions, both provinces and districts / cities in the course of implementation of regional autonomy, is always changing, not increasing, but experiencing degradation in the granting of authority. This article is intended to try to uncover theoretical authority compared to the authority regulated by Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government.

Keywords:

Kewenangan, Daerah, UU No.23/2014, Authority, Region, Law No.23/2014

References

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya: Universitas Airlangga, 1990

Gunawan A, Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, 1990

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Penerbit Raja Grafindo Persada, 2008

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahiyangan, 2000

Henry Campbell Black, Black’s Law Doctionary, dalam Salim dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun

..................................., Tentang Wewenang Pemerintahan, (Bestuurbevoegdheid), Pro Justisia Tahun XVI Nomor 1, Januari 1998

Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1998

Salim HS. dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005

Downloads

Published

2019-06-21

How to Cite

Abikusna, R. A. (2019). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 13(01), 1–15. https://doi.org/10.32534/jsfk.v13i01.1453