DESENTRALISASI DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DESA

  • R Agus Abikusna IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Keywords: Disentralisasi, Daerah, Otonomi Desa

Abstract

Dimasa orde baru sampai sekarang, otonomi asli yakni hak dan kewenangan asalusul, sudah sirna dan sulit dikenali, kecuali hanya dalam bentuk otoritas desa mengelola tanah bengkok yang tidak seberapa maupun tanah ulayat yang nilai ekonomisnya tidak terlalu besar. Desa yang otonom tentu bukan sekedar unit pemerintahan yang berada pada subsistem kabupaten/kota, melainkan sebagai entitas daerah kecil yang diakui dan menjadi bagian dari Negara. Dalam implemenatsi penyelenggaraan pemerintahan daerah memperlihatkan bahwa pemerintah maupun masyarakat lokal mengalami kesulitan dalam menentukan kedudukan, otonomi dan format pemerintahan lokal.

References

Eko, Sutoro Dkk, Manifesto Pembaruan Desa, APMD Press Yogyakarta, 2005.

Gunawan, Jamil dkk, Desentralisasi, Globalisasi dan Demokrasi Lokal, LP3ES Yogyakarta, 2005

http://ruslidjamik.wordpress.com. Diakses tanggal 1 Juni 2017.

Musa?ad, Mohamad Abdul, Penguatan Otonomi Daerah, Dibalik Bayang Bayang Disentegrasiā€, ITB Bandung, 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Triputro, Widodo dkk., Pembaharuan Otonomi Daerah, APMD Yogyakarta, 2005.

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Zakaria, R. Yando, Merebut Negara, Lapera Yogyakarta, 2004.
Published
2017-06-27
How to Cite
Abikusna, R. (2017). DESENTRALISASI DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DESA. SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 11(01), 42-48. https://doi.org/10.32534/jsfk.v11i01.1433