DESENTRALISASI DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DESA
DOI:
https://doi.org/10.32534/jsfk.v11i01.1433Abstract
Dimasa orde baru sampai sekarang, otonomi asli yakni hak dan kewenangan asalusul, sudah sirna dan sulit dikenali, kecuali hanya dalam bentuk otoritas desa mengelola tanah bengkok yang tidak seberapa maupun tanah ulayat yang nilai ekonomisnya tidak terlalu besar. Desa yang otonom tentu bukan sekedar unit pemerintahan yang berada pada subsistem kabupaten/kota, melainkan sebagai entitas daerah kecil yang diakui dan menjadi bagian dari Negara. Dalam implemenatsi penyelenggaraan pemerintahan daerah memperlihatkan bahwa pemerintah maupun masyarakat lokal mengalami kesulitan dalam menentukan kedudukan, otonomi dan format pemerintahan lokal.
Keywords:
Disentralisasi, Daerah, Otonomi DesaReferences
Gunawan, Jamil dkk, Desentralisasi, Globalisasi dan Demokrasi Lokal, LP3ES Yogyakarta, 2005
http://ruslidjamik.wordpress.com. Diakses tanggal 1 Juni 2017.
Musa?ad, Mohamad Abdul, Penguatan Otonomi Daerah, Dibalik Bayang Bayang Disentegrasi”, ITB Bandung, 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Triputro, Widodo dkk., Pembaharuan Otonomi Daerah, APMD Yogyakarta, 2005.
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Zakaria, R. Yando, Merebut Negara, Lapera Yogyakarta, 2004.