EFEKTIVITAS PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS OLEH DETASEMEN POLISI MILITER BERDASARKAN PERATURAN PANGLIMA TNI NOMOR 28 TAHUN 2024

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32534/k9n4qr02

Abstrak

Penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit TNI dan warga sipil merupakan salah satu bentuk kewenangan khusus dalam sistem peradilan Indonesia. Detasemen Polisi Militer memiliki peran strategis dalam proses penyidikan, penahanan, hingga penyerahan perkara ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas fungsi Detasemen Polisi Militer dalam menangani perkara koneksitas di lingkungan TNI AD, khususnya terkait tolak ukur kompetensi absolut peradilan serta kepastian hukum pembentukan tim tetap penyidik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara dengan aparat militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Detasemen Polisi Militer belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat disharmonisasi kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer, serta keterbatasan koordinasi antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, penguatan kerja sama lintas lembaga, dan pengawasan berkelanjutan untuk mewujudkan penyelesaian perkara koneksitas yang adil, berimbang, dan menjamin perlindungan hak asasi prajurit.

Kata Kunci: Detasemen Polisi Militer; Perkara Koneksitas; Hukum Militer; Perpang TNI Nomor 28 Tahun 2024; Peradilan Koneksitas

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

EFEKTIVITAS PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS OLEH DETASEMEN POLISI MILITER BERDASARKAN PERATURAN PANGLIMA TNI NOMOR 28 TAHUN 2024. (2025). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 9(2), 100-119. https://doi.org/10.32534/k9n4qr02