About the Journal

Etika Publikasi Ilmiah

Berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah, maka dalam pelaksanaan kegiatan Publikasi Ilmiah di Jurnal Al-Mufassir, peraturan tersebut perlu dikawal oleh setiap pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Publikasi Ilmiah adalah Pengelola Jurnal, Editor Jurnal Ilmiah, Mitra Bestari Jurnal Ilmiah; dan Pengarang Jurnal Ilmiah. Setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan Publikasi Ilmiah harus menjunjung tinggi tiga nilai, yaitu

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan
  3. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Berikut ini pokok-pokok etika publikasi yang menjadi pedoman dalam kegiatan publikasi di jurnal Al-Mufassir.

Etika Pengelola Jurnal dalam bertugas

A. Keadilan

  • Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari
  • Menjamin ketersediaan sumber dana berkelanjutan untuk penerbitan jurnal
  • Memberi kebebasan kepada editor dan mitra bestari dalam melakukan penilaian dan koreksi karya tulis.
  • Memiliki sistem untuk menangani pertentangan kepentingan yang melibatkan staf, pengarang, mitra bestari dan anggota dewan editor.

B. Kenetralan dan kejujuran

  • Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi dengan pertimbangan keilmuan.
  • Menentukan keanggotaan dewan editor sesuai kompetensinya.
  • Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang, editor, maupun mitra bestari.
  • Mendorong editor dan mitra bestari untuk menerapkan klirens etik termasuk menjaga kerahasiaan, perizinan dan persyaratan khusus dalam penelitian terhadap manusia, binatang dan makhluk hidup.
  • Mengumumkan ketentuan terkait publikasi kepada pengarang secara jujur dan transparan.
  • Memutuskan publikasi karya tulis ilmiah yang netral dan bebas dari pertentangan kepentingan individu, golongan, bisnis, maupun suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Etika Editor Jurnal Ilmiah dalam bertugas

A. Keadilan

  • Mengkoordinasikan peran dan fungsi pengarang, mitra bestari dan pengelola dalam proses mempublikasikan karya tulis berdasarkan kaidah ilmiah dan etika.
  • Mengedepankan kebebasan berpendapat secara obyektif.
  • Memperlakukan pengarang secara adil dan diskriminatif.
  • Memastikan bahwa penelaahan di jurnal dilakukan secara adil, tidak memihak dan tepat waktu

B. Kenetralan dan kejujuran

  • Memeilihara rekam jejak akademik pengarang
  • Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan dan permintaan maaf apabila diperlukan.
  • Bertanggung jawab terhadap format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang.
  • Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal manakala ada temuan
  • Mengedepankan akurasi, kelengkapan dan kejelasan pelaporan hasil penelitian dan pengemabangan termasuk teknik pengeditan serta penggunaan pedoman dan daftar periksa yang sesuai.
  • Mengembangkan kebijakan transparan demi terungkapnya sumber artikel yang bukan berasal dari penelitian dan pengembangan (apabila lingkup jurnal tidak mencakup karya tulis hasil pemikiran/gagasan ilmiah).
  • Menerbitkan pedoman bagi pengarang tentang tiap hal yang harus dipenuhi.
  • Pertimbangan editor dalam menerima setiap tulisan didasarkan pada nilai kekinian, keaslian, kejelasan, keabsahan studi dan kesesuaiannya dengan lingkup jurnal setelah dikonsultasikan dengan mitra bestari.
  • Menyediakan pedoman bagi mitra bestari tentang setiap hal yang diminta termasuk penanganan karya tulis secara rahasia.
  • Mendorong mitra bestari untuk memberi komentar tentang keaslian karya tulis dan waspada terhadap publikasi berulang serta plagiarisme.
  • Menyampaikan penghargaan atas kontribusi mitra bestari pada jurnal ilmiah.
  • Berhak memberhentikan mitra bestari yang tidak kompeten.
  • Mengupayakan mitra bestari yang memiliki kompetensi sesuai cakupan jurnal baik nasional maupun internasional.
  • Melindungi rahasia informasi pribadi dengan menerapkan peraturan tentang diperlukannya persetujuan tertulis untuk publikasi dari pihak yang menjadi obyek karya tulis, kecuali untuk kepentingan ilmiah.
  • Mengadopsi sistem pendeteksi plagiarisme yang andal bagi karya tulis yang baru masuk secara rutin.

 

Etika Mitra Bestari Jurnal Ilmiah

A. Keadilan

  • Tidak terpengaruh oleh pertemanan, persaingan atau ikatan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan rekomendasi keputusan tidak obyektif.
  • Bebas dari segala intervensi berbasis agama, politik, kebangsaan, gender, pertimbangan komersial, dan hubungan lainnya yang dapat menyebabkan rekomendasi keputusan tidak obyektif

B. Kenetralan dan kejujuran

  • Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan karya tulis dengan memberikan kritik, saran, masukan dan rekomendasi
  • Mengikuti pedoman penelahaan karya tulis dan mengisi formulir penilaian yang ditetapkan oleh editor.
  • Menjamin prinsip kebenaran, kebaruan dan keaslian karya tulis.
  • Menjamin kerahasiaan temuan yang ada dalam karya tulis sampai terbit.
  • Hasil penelahaan disampaikan secara jujur, obyektif, dan didukung argumentasi yang jelas

 

Etika Pengarang Jurnal Ilmiah

A. Keadilan

  • Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang memenuhi kriteria sebagai pengarang.
  • Memastikan bahwa nama-nama yang tercantum sebagai pengarang termasuk urutannya sesuai dengan urutan kontribusinya dan disetujui oleh seluruh anggota. Jika ada pergantian =, pengurangan atau penambahan nama pengarang, terlebih dahulu disepakati oleh pengarang yang lainnya.

B. Kenetralan dan kejujuran

  • Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun dan tidak sedang proses pengajuan ke penerbit lain.
  • Jika ada kesalahan dalam karya tulis pengarang segera memberitahukan kepada editor atau penerbit.
  • Tidak menyalin daftar pustaka dari suatu terbitan apabila memang tidak membaca sendiri karya tulis yang disitasi.