About the Journal
Etika Publikasi Ilmiah
Berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah, maka dalam pelaksanaan kegiatan Publikasi Ilmiah di Jurnal Al-Mufassir, peraturan tersebut perlu dikawal oleh setiap pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Publikasi Ilmiah adalah Pengelola Jurnal, Editor Jurnal Ilmiah, Mitra Bestari Jurnal Ilmiah; dan Pengarang Jurnal Ilmiah. Setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan Publikasi Ilmiah harus menjunjung tinggi tiga nilai, yaitu
- Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan
- Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
Berikut ini pokok-pokok etika publikasi yang menjadi pedoman dalam kegiatan publikasi di jurnal Al-Mufassir.
Etika Pengelola Jurnal dalam bertugas
A. Keadilan
- Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari
- Menjamin ketersediaan sumber dana berkelanjutan untuk penerbitan jurnal
- Memberi kebebasan kepada editor dan mitra bestari dalam melakukan penilaian dan koreksi karya tulis.
- Memiliki sistem untuk menangani pertentangan kepentingan yang melibatkan staf, pengarang, mitra bestari dan anggota dewan editor.
B. Kenetralan dan kejujuran
- Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi dengan pertimbangan keilmuan.
- Menentukan keanggotaan dewan editor sesuai kompetensinya.
- Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang, editor, maupun mitra bestari.
- Mendorong editor dan mitra bestari untuk menerapkan klirens etik termasuk menjaga kerahasiaan, perizinan dan persyaratan khusus dalam penelitian terhadap manusia, binatang dan makhluk hidup.
- Mengumumkan ketentuan terkait publikasi kepada pengarang secara jujur dan transparan.
- Memutuskan publikasi karya tulis ilmiah yang netral dan bebas dari pertentangan kepentingan individu, golongan, bisnis, maupun suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Etika Editor Jurnal Ilmiah dalam bertugas
A. Keadilan
- Mengkoordinasikan peran dan fungsi pengarang, mitra bestari dan pengelola dalam proses mempublikasikan karya tulis berdasarkan kaidah ilmiah dan etika.
- Mengedepankan kebebasan berpendapat secara obyektif.
- Memperlakukan pengarang secara adil dan diskriminatif.
- Memastikan bahwa penelaahan di jurnal dilakukan secara adil, tidak memihak dan tepat waktu
B. Kenetralan dan kejujuran
- Memeilihara rekam jejak akademik pengarang
- Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan dan permintaan maaf apabila diperlukan.
- Bertanggung jawab terhadap format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang.
- Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal manakala ada temuan
- Mengedepankan akurasi, kelengkapan dan kejelasan pelaporan hasil penelitian dan pengemabangan termasuk teknik pengeditan serta penggunaan pedoman dan daftar periksa yang sesuai.
- Mengembangkan kebijakan transparan demi terungkapnya sumber artikel yang bukan berasal dari penelitian dan pengembangan (apabila lingkup jurnal tidak mencakup karya tulis hasil pemikiran/gagasan ilmiah).
- Menerbitkan pedoman bagi pengarang tentang tiap hal yang harus dipenuhi.
- Pertimbangan editor dalam menerima setiap tulisan didasarkan pada nilai kekinian, keaslian, kejelasan, keabsahan studi dan kesesuaiannya dengan lingkup jurnal setelah dikonsultasikan dengan mitra bestari.
- Menyediakan pedoman bagi mitra bestari tentang setiap hal yang diminta termasuk penanganan karya tulis secara rahasia.
- Mendorong mitra bestari untuk memberi komentar tentang keaslian karya tulis dan waspada terhadap publikasi berulang serta plagiarisme.
- Menyampaikan penghargaan atas kontribusi mitra bestari pada jurnal ilmiah.
- Berhak memberhentikan mitra bestari yang tidak kompeten.
- Mengupayakan mitra bestari yang memiliki kompetensi sesuai cakupan jurnal baik nasional maupun internasional.
- Melindungi rahasia informasi pribadi dengan menerapkan peraturan tentang diperlukannya persetujuan tertulis untuk publikasi dari pihak yang menjadi obyek karya tulis, kecuali untuk kepentingan ilmiah.
- Mengadopsi sistem pendeteksi plagiarisme yang andal bagi karya tulis yang baru masuk secara rutin.
Etika Mitra Bestari Jurnal Ilmiah
A. Keadilan
- Tidak terpengaruh oleh pertemanan, persaingan atau ikatan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan rekomendasi keputusan tidak obyektif.
- Bebas dari segala intervensi berbasis agama, politik, kebangsaan, gender, pertimbangan komersial, dan hubungan lainnya yang dapat menyebabkan rekomendasi keputusan tidak obyektif
B. Kenetralan dan kejujuran
- Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan karya tulis dengan memberikan kritik, saran, masukan dan rekomendasi
- Mengikuti pedoman penelahaan karya tulis dan mengisi formulir penilaian yang ditetapkan oleh editor.
- Menjamin prinsip kebenaran, kebaruan dan keaslian karya tulis.
- Menjamin kerahasiaan temuan yang ada dalam karya tulis sampai terbit.
- Hasil penelahaan disampaikan secara jujur, obyektif, dan didukung argumentasi yang jelas
Etika Pengarang Jurnal Ilmiah
A. Keadilan
- Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang memenuhi kriteria sebagai pengarang.
- Memastikan bahwa nama-nama yang tercantum sebagai pengarang termasuk urutannya sesuai dengan urutan kontribusinya dan disetujui oleh seluruh anggota. Jika ada pergantian =, pengurangan atau penambahan nama pengarang, terlebih dahulu disepakati oleh pengarang yang lainnya.
B. Kenetralan dan kejujuran
- Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun dan tidak sedang proses pengajuan ke penerbit lain.
- Jika ada kesalahan dalam karya tulis pengarang segera memberitahukan kepada editor atau penerbit.
- Tidak menyalin daftar pustaka dari suatu terbitan apabila memang tidak membaca sendiri karya tulis yang disitasi.