RESPON MILENIAL TERHADAP KEBIJAKAN KOMUNIKASI PUBLIK PEMERINTAH MENGENAI KEBIJAKAN OMNIBUS LAW

Authors

  • Rizki Hidayat Universitas Bina Sarana Informatika
  • Rizki Budhi Suhara universitas muhammadiyah cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32534/jsfk.v15i01.1981

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan respon milenial terhadap komunikasi publik pemerintah mengenai kebijakan Omnibus Law. Salah satu fungsi komunikasi publik adalah membentuk dan meningkatkan citra (Goldhaber, 1993). Dalam proses pembentukan tersebut tentu diperlukan pemahaman informasi yang efektif dan benar sehingga apa yang disampaikan oleh komunikator bisa sama persepsinya dengan komunikan atau khalayak. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif kepada 300 orang mahasiswa yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta untuk melihat seberapa besar pengaruh komunikasi publik pemerintah mengenai kebijakan Omnibus Law. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Analisis dan pengolahan data menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respon milenial terhadap komunikasi publik pemerintah mengenai kebijakan Omnibus Law paling tinggi adalah perhatian atau attention dan paling rendah adalah di pengambilan keputusan atau decision. Kesimpulan penelitian ini adalah komunikasi publik pemerintah harus dimaksimalkan sehingga semua aspek dalam komunikasi publik tersampaikan dengan baik dan efektif.

Keywords:

Komunikasi Publik, Kebijakan Omnibus Law, Persepsi

References

Dipna Videlia Putsanra, 2020. https://tirto.id/. Diakses 11 Maret 2020

Eko Noer. (2019). Urgensi Omnibus Law Dalam Percepatan Reformasi Regulasi Dalam Perspektif Hukum ProgresiF. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.233-244

Feni Freycinetia, 2020. https://kabar24.bisnis.com/read/20201103/15/1312784/. Diakses 11 Maret 2020.

Firman Fready Busroh. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4

Fitryantica. 2019. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law dalam Jurnal Gema Keadilan.

Jawahir Gustav Rizal, 2020, https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all. Diakses 12 Maret 2020

Kotler. (2003). Principles of Marketing. Boston.

Prabowo, A. S., Triputra, A. N., & Junaidi, Y. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Pamator Journal, 13(1), 1–6. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923

Ramadani, T. (2019). The Implementation of Public Communication Management Policy at Ministry of Energy and Mineral Resources. Jurnal Borneo Administrator, 15(1), 1–18. https://doi.org/10.24258/jba.v15i1.369

Samuel Huntington dan Joan Nelson. (1994). Partisipasi Politik di Negara Berkembang.

Sari, A. W. (2016). Pentingnya Ketrampilan Mendengar dalam Menciptakan Komunikasi yang Efektif. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(1), 1–10.

Suriadinata, V. (2019). Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 115–132. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132

Wisman, Y. (2017). Komunikasi Efektif Dalam Dunia Pendidikan. Jurnal Nomosleca, 3(2), 646–654. https://doi.org/10.26905/nomosleca.v3i2.2039

Downloads

Published

2021-07-10

How to Cite

Hidayat, R., & Suhara, R. B. (2021). RESPON MILENIAL TERHADAP KEBIJAKAN KOMUNIKASI PUBLIK PEMERINTAH MENGENAI KEBIJAKAN OMNIBUS LAW. SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 15(01), 26–37. https://doi.org/10.32534/jsfk.v15i01.1981