SENGKETA INFORMASI PUBLIK: PENGAJUAN DAN PENYELESAIANNNYA
Abstract
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) Pasal 28F menyatakan: setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa ihwal masyarakat bebas berkomunikasi merupakan bagian dari konstitusi. Turunan atas kebebasan dan keterbukaan berkomunikasi salah satunya adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Rumusan karya ilmiah ini adalah membahas tentang hal ihwal UU No 14 Tahun 2008 dengan fokus pada pengajuan dan penyelesaian sengketa informasi publik. Adapun tujuan penulisan ini adalah memberikan informasi mengenai ihwal pengajuan dan penyelesaian sengketa. Metode dalam penulisan adalah menggunakan desk study yakni menggali data informasi dari referensi yang relevan dengan keterbukaan informasi publik. Informasi yang disajikan adalah beberapa beberapa gambaran mengenai alur pengajuan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
References
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik